marquee

Selamat Datang Di Blog Ahmad Imam Fauzi

Thursday, November 15, 2012

Insurance Policy is a Business-Friendly Environment

As time went on, the business began to realize the nature begin to fade, so they are looking for "business-friendly environments." So that in recent years a lot of insurance companies are formed. insurance policy was chosen because it does not damage the nature, helping many people. such as life insurance to help the families left behind by people who died. in-process business also friendly environments. they rotate money banya ways, such as buying and selling, and more. insurance but also there are two options that conventional insurance and sharia insurance.


Asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1979 di Sudan dengan nama Sudanese Islamic Insurance, ditahun yang sama (1979), asuransi syariah didirikan di Arab dengan nama Islamic Arab Insurance Co. Tahun 1981, asuransi syariah didirikan di Geneva dengan nama Dar Al-Maal Al-Islami, tahun 1983, asuransi syariah didirikan di SA Luxembourg dengan nama Islamic Takafol Company (ITC), tahun 1983 pula, di Bahamas didirikan asuransi syariah dengan nama Islamic takafol & Re-takafol Company, tahun 1983 juga di Bahrain EC didirikan asuransi syariah dengan nama Syarikat Al-Takafol Al-Islamic, tahun 1985 didirikan dinegara malaysia dengan nama Takaful Malaysia.
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (sumber : DSN -MUI).

  • Asuransi Syariah adalah suatu "sistem" dimana para peserta (tertanggung) mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi (premi) yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta (tertanggung).
  • Peserta Asuransi (tertangggung) melakukan risk sharing diantara mereka atau resiko ditanggung bersama-sama diantara para peserta (tertanggung)
  • peranan perusahaan asuransi "terbatas" pada pengelolaan operasionalperusahaan asuransi tersebut dan menginvestasikan dana tabarrru' untuk kemajuan dan kebaikkan para peserta
dari definisi diatas juga dapat diketahui bahwa di dalam asuransi syariah tidak ada unsur merusak alam. bahkan di dalam asuransi syariah terdapat unsur sosial yang sangat tinggi. dalam asuransi syariah mereka tidak menngenal risk transfer, mereka lebih megenal risk sharing

risk transfer  = biaya yang diberikan oleh pihak asuransi langsung oleh perusahaan asuransi
risk sharing =  biaya yang diberikan antar sesama anggota asuransi

dengan demikian asuransi adalah salah satu pilihan bagi anda dalam menentukan bisnis ramah lingkungan. karna selain ramah lingkungan bisnis ini juga ramah terhadap manusia.


references
http://polisasuransi.blogspot.com/2012/02/syariah-bagian-3.html (di akses pada tanggal 16 november 2012)
M. Nur Rianto Al-Arif, Dasar-dasar Ekonomi Islam

No comments:

Post a Comment